RUU Perampasan Aset Dikebut, Presiden Ingin Segera Rampung, DPR Masih Bahas Mekanisme Pengelolaan
RAKYAT BERDAULAT – Pemerintah terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Presiden Prabowo Subianto menginginkan regulasi tersebut segera diselesaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Meski demikian, proses pembahasan RUU masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena regulasi tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah menyatakan menghormati mekanisme legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah usulan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan negara. Gagasan tersebut dinilai penting agar aset yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai akibat pengelolaan yang kurang optimal.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan aset hasil sitaan membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar tetap memberikan manfaat bagi negara.
Menurutnya, tanpa pengelolaan yang baik, nilai aset dapat menyusut secara signifikan. Ia mencontohkan aset bernilai Rp100 juta berpotensi turun drastis apabila tidak dirawat dan dikelola secara optimal selama proses hukum berlangsung.
Rikwanto menyebut badan pengelola tersebut dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan, dibentuk sebagai lembaga independen, atau menggunakan skema kelembagaan lain yang nantinya disepakati dalam pembahasan RUU.
Ia juga menjelaskan bahwa objek perampasan aset ke depan tidak hanya berupa rumah, kendaraan, atau rekening bank, tetapi juga dapat mencakup aset produktif bernilai besar seperti perkebunan, pertambangan, hingga bentuk kekayaan lainnya yang berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah akan mengikuti proses pembahasan di DPR mengingat RUU Perampasan Aset saat ini berstatus sebagai usul inisiatif parlemen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, seperti korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Menurutnya, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
Sejumlah anggota DPR dan kalangan akademisi juga mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Mereka menilai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, termasuk hak pihak ketiga yang beritikad baik, harus tetap menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam penguatan sistem pemberantasan korupsi serta kejahatan ekonomi di Indonesia.
