Polda Jambi Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Narkoba, Libatkan Oknum ASN Kanwil Ditjenpas
RAKYAT BERDAULAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).
“Ada tiga tersangka. Kami berharap pengungkapan ini dapat berkembang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Dewa Made Palguna.
Menurutnya, penyidikan masih terus berlangsung sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan seluruh hasil pengembangan perkara kepada publik. Namun berdasarkan fakta sementara, penyidik belum menemukan adanya indikasi bahwa narkotika dari jaringan tersebut disalurkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jambi.
“Fakta sementara, belum ada suplai ke Lapas,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kota Jambi, pada 22 April 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada BW yang ditangkap di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh. Pengembangan berikutnya mengarah kepada RB yang merupakan ASN di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. RB diamankan di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Selain pil ekstasi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan institusinya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa terhadap RB telah dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Irwan dalam keterangan resminya.
Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat pengawasan internal, pembinaan pegawai, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
