MUI Desak Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT, Singgung Kebijakan Rusia
RAKYAT BERDAULAT – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terkait aktivitas dan kampanye LGBT di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya dengan menyinggung kebijakan Rusia yang menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis.
Menurut Anwar Iskandar, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Ia berpendapat pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan atau larangan, tetapi juga perlu memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.
Anwar menyatakan Indonesia telah memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menurutnya dapat menjadi bagian dari dasar kebijakan negara dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Anwar juga menilai isu LGBT tidak hanya dipandang sebagai persoalan moral atau orientasi seksual, melainkan memiliki dimensi sosial, budaya, dan ketahanan nasional yang menurut pandangannya perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi MUI dan disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut.
Isu mengenai LGBT selama ini menjadi salah satu topik yang memunculkan beragam pandangan di ruang publik. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah tetap harus mengacu pada konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai kerangka hukum di Indonesia.
