DPR Soroti Pengadaan 106 Ribu Gembok Senilai Rp92,5 Miliar, Minta Audit Transparan dan Penundaan Sementara
JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjen Pemasyarakatan menganggarkan sekitar Rp35,8 miliar pada 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok. Pada 2025, kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk 106.000 unit.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Berdasarkan perhitungan dari nilai anggaran tersebut, harga rata-rata pengadaan mencapai sekitar Rp778 ribu per unit pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit pada 2025. Menurut Pangeran, kenaikan nilai rata-rata itu perlu dijelaskan melalui audit agar seluruh proses pengadaan dapat dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi, kebutuhan, serta ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, hingga kontrak kepada auditor sehingga pemeriksaan dapat berlangsung secara transparan dan objektif.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar proses pengadaan gembok yang masih berjalan ditunda sementara sampai audit awal selesai dilaksanakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran negara.
Pangeran menegaskan, apabila hasil audit nantinya menemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, proses tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, DPR juga mendorong agar anggaran pemasyarakatan lebih diprioritaskan untuk mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan melalui pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, serta kebijakan pemidanaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Komisi XIII menilai pengawasan yang kuat terhadap belanja negara merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
