Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Turut Diamankan

0
1783238617153-1

RAKYAT BERDAULAT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga melibatkan sejumlah pelaku, termasuk dua oknum aparat, dalam operasi yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang, yakni HR, HS, HB yang merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, serta DK yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut bertugas di Lanal Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas mencurigai salah seorang terduga pelaku, HR, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan jejak komunikasi yang mengarah pada rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Temuan itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Tim Ditresnarkoba Polda Lampung selanjutnya melakukan penyisiran terhadap antrean kendaraan di Pelabuhan Bakauheni dan mengamankan HS serta HB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang bukti diduga telah dibawa oleh DK ke atas kapal penyeberangan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke atas kapal. Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa DK, ditemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selain itu, aparat memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Polda Lampung menegaskan bahwa keterlibatan oknum aparat tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai mekanisme hukum berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.

Tiga terduga pelaku, yakni HR, HS, dan HB, diproses oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. Sementara itu, penanganan terhadap DK yang merupakan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai ketentuan hukum militer.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara dalam jangka waktu yang berat hingga pidana mati, bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *