Polda Jambi Ungkap 57 Kasus Kejahatan SDA Semester I 2026, 99 Tersangka Diamankan

0
IMG-20260703-WA0117(1)

RAKYAT BERDAULAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam (SDA). Sepanjang Semester I Tahun 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 57 kasus dengan 99 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana di sektor tersebut.

Kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertambangan tanpa izin (PETI), hingga aktivitas penambangan emas ilegal yang dinilai merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

Berdasarkan data Polda Jambi, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perkara yang paling banyak diungkap, yakni 34 laporan polisi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 76 ribu liter solar, 10 ribu liter Pertalite, 25.450 liter minyak tanah, 65 unit kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp557,35 juta.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil mengungkap 23 kasus pertambangan ilegal dengan 50 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain sekitar 2,5 kilogram emas, 10 unit alat berat, 1 unit mesin dompeng, 4 unit kendaraan, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, pemberantasan kejahatan di sektor SDA merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Selain penindakan hukum, Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aktivitas pertambangan ilegal, maupun tindak pidana lain yang berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan hasil pengungkapan selama Semester I 2026, total potensi kerugian negara akibat berbagai kejahatan sumber daya alam tersebut diperkirakan mencapai Rp2,35 triliun.

Di luar itu, aparat juga mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp26,1 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat guna mencegah praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu perekonomian, dan mengurangi penerimaan negara.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *