Hotman Paris Soroti Dugaan Jual Beli Fasilitas Lapas, Desak Sistem Pemasyarakatan Dibenahi
RAKYAT BERDAULAT – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali melontarkan kritik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Melalui pernyataan yang disampaikannya di media sosial, Hotman menyoroti dugaan praktik jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menurutnya telah lama menjadi pembahasan di tengah masyarakat.
Hotman menilai, apabila benar terdapat praktik pemberian fasilitas berdasarkan kemampuan finansial narapidana, maka kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam pernyataannya, Hotman menyebut adanya dugaan praktik pemberian kamar tahanan dengan fasilitas tertentu yang dapat diperoleh melalui pembayaran kepada oknum. Ia menyinggung isu mengenai kamar tahanan yang lebih nyaman, fasilitas tambahan, hingga perlakuan khusus yang kerap menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hotman ikut mengomentari penahanan pengacara Razman Arif Nasution di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia mempertanyakan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tahanan tertentu dan menyinggung prosedur masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang umumnya dijalani oleh warga binaan baru.
Menurut Hotman, apabila terdapat perlakuan yang berbeda terhadap narapidana karena faktor ekonomi maupun kedekatan dengan pihak tertentu, maka hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan dan tujuan utama sistem pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan.
Isu mengenai dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan oknum petugas lapas pernah diungkap aparat penegak hukum maupun menjadi temuan pengawasan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang, sistem pemasyarakatan Indonesia juga masih menghadapi tantangan lain, seperti overkapasitas penghuni lapas, keterbatasan sumber daya, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Pernyataan Hotman Paris kembali memicu diskusi publik mengenai pentingnya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan yang disampaikan Hotman Paris. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik pun berharap setiap dugaan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan yang objektif dan proses hukum yang transparan demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan Indonesia.
