Pakar Hukum Pidana UBK Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi Kredit Macet LPEI ke PT PMMP

0
1783934928544-1

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang diketahui sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep.

Menurut Hudi Yusuf, setiap penyaluran dana oleh LPEI sebagai lembaga pembiayaan milik negara harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, apabila terdapat kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka proses pemberiannya perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Kredit yang diberikan kepada PT PMMP disebut mencapai US$30,71 juta atau sekitar Rp537,3 miliar dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Kredit tersebut dilaporkan telah berstatus macet.

Hudi menegaskan bahwa setiap dana yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lembaga yang menggunakan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap dana yang dikeluarkan BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa memandang latar belakang maupun pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Panca Mitra Multiperdana Tbk maupun LPEI terkait pernyataan Hudi Yusuf tersebut. Proses hukum, apabila dilakukan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana negara serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam penyaluran pembiayaan oleh lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *