Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Perempuan Pelaku Usaha Mikro Jadi 8 Persen, Target Jangkau Hingga 15 Juta Nasabah

0
IMG-20260703-WA0120

RAKYAT BERDAULAT – Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro melalui skema Kredit Program yang lebih terjangkau. Salah satu kebijakan terbaru adalah penurunan suku bunga pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha ultramikro dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen flat per tahun.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperluas akses permodalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya perempuan yang menjalankan usaha produktif berskala mikro dan ultramikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Jakarta. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pembiayaan yang lebih murah agar pelaku usaha kecil dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa skema bunga 8 persen akan diterapkan kepada seluruh nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), termasuk nasabah lama yang saat ini masih dikenakan biaya pembiayaan lebih tinggi, dengan mekanisme transisi sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.

Program PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan tanpa agunan yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan formal.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi bunga atau subsidi marjin sebesar Rp2,62 triliun pada tahun 2026.

Menurut Maman, besarnya biaya pembiayaan selama ini dipengaruhi oleh model pendampingan intensif yang dijalankan PNM. Selain memberikan pembiayaan, petugas lapangan juga melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan usaha melalui Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).

Dengan adanya subsidi dari pemerintah, beban biaya pembiayaan yang selama ini berada pada kisaran 18–25 persen dapat ditekan menjadi 8 persen sehingga diharapkan semakin terjangkau bagi pelaku usaha mikro.

Data pemerintah menunjukkan hingga 28 Juni 2026 realisasi penyaluran Kredit Program telah mencapai Rp167,97 triliun atau sekitar 49,20 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp341,39 triliun.

Penyaluran terbesar masih berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai Rp147,70 triliun kepada sekitar 2,32 juta debitur, dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap terjaga pada level 2,39 persen.

Skema pembiayaan khusus perempuan pelaku usaha mikro ini akan melengkapi berbagai program pembiayaan pemerintah yang telah berjalan, antara lain KUR, Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP).

Melalui plafon pembiayaan hingga Rp15 juta per debitur dengan tenor antara 6 hingga 24 bulan, pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau sekitar 10 hingga 15 juta perempuan pelaku usaha ultramikro di seluruh Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan di atas Rp15 juta, pemerintah akan mengarahkan mereka untuk mengakses fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pelaksanaan subsidi bunga. Dengan biaya pembiayaan yang lebih rendah, akses modal bagi perempuan pelaku usaha mikro diharapkan semakin luas sehingga mampu mendorong pertumbuhan UMKM yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memperkuat perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *