Polda Bali Bongkar Delapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan

0
IMG-20260630-WA0072

RAKYAT BERDAULAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan orang tersangka serta menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Senin (29/6/2026) yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali.

Kapolda Bali menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Daniel Adityajaya.

Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, empat kasus berkaitan dengan dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Modus yang digunakan para pelaku diduga dengan memindahkan isi tabung menggunakan peralatan khusus sebelum dipasarkan kembali sebagai LPG non-subsidi.

Sementara empat perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Para pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG subsidi dan non-subsidi, ribuan liter Pertalite, kendaraan yang telah dimodifikasi, jeriken, galon, selang, pipa besi, telepon genggam, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Polda Bali memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan delapan perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kapolda Bali menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga penyaluran subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *