Gubernur Jambi Minta Aparat Tindak Tegas PETI Demi Selamatkan Status UNESCO Geopark Merangin

0
IMG-20260713-WA0015

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga semakin mendekati kawasan Geopark Merangin. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga status Geopark Merangin sebagai UNESCO Global Geopark menjelang proses revalidasi yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Geopark Merangin resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023 setelah lolos dalam sidang penilaian UNESCO di Prancis. Status tersebut menjadi kebanggaan Provinsi Jambi sekaligus membuka peluang besar bagi pengembangan pariwisata, pendidikan, penelitian, dan ekonomi masyarakat berbasis konservasi.

Al Haris mengungkapkan, tim asesor UNESCO dari Korea Selatan dan Prancis dijadwalkan melakukan penilaian langsung terhadap kondisi kawasan Geopark Merangin. Karena itu, seluruh pihak diminta memastikan kawasan tersebut tetap terjaga dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Menurutnya, laporan yang diterima menunjukkan kondisi air di sekitar kawasan mulai mengalami kekeruhan, sementara aktivitas PETI dilaporkan semakin mendekati area Geopark. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kawasan seluas sekitar 4,8 kilometer persegi itu menyimpan kekayaan geologi, fosil purba berusia jutaan tahun, serta keanekaragaman hayati yang memiliki nilai ilmiah tinggi.

Pemerintah Provinsi Jambi meminta kepolisian bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan sekaligus menindak tegas para pelaku pertambangan emas ilegal di sekitar kawasan Geopark Merangin.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI di sekitar kawasan inti Geopark dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk meningkatnya tingkat kekeruhan air sungai yang menjadi bagian dari ekosistem kawasan konservasi.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Polres Merangin bersama instansi terkait melakukan pengecekan di dua titik rawan di Desa Air Batu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit bermesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Kalau situs itu dinilai tidak terpelihara atau rusak akibat aktivitas masyarakat, termasuk tambang ilegal, status Geopark dunia bisa dicabut. Ini tentu menjadi kerugian besar bagi Provinsi Jambi,” tegas Al Haris.

Selain penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan memperkuat monitoring dan evaluasi secara rutin selama proses revalidasi UNESCO berlangsung. Pemerintah menilai keberhasilan menjaga kawasan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ancaman terhadap status UNESCO akibat aktivitas PETI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Jambi. Jika status UNESCO dicabut, dampaknya tidak hanya mengurangi prestise daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor pariwisata, investasi, penelitian, hingga perekonomian masyarakat sekitar.

Dengan komitmen pemerintah, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, Geopark Merangin diharapkan mampu mempertahankan statusnya sebagai UNESCO Global Geopark dan terus menjadi warisan geologi dunia yang membanggakan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *