Rizkan Al Mubarrok Minta APH Usut Tuntas Perkara Koperasi Fajar Pagi, Kedepankan Fakta Hukum dan Kepastian Status Lahan
RAKYAT BERDAULAT – Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara menyeluruh perkara yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat kepolisian. Dalam pengecekan lapangan yang turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, muncul informasi bahwa objek perkara disebut berada di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang kini masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Menurut Rizkan, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana semata, melainkan harus mampu mengungkap akar persoalan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“APH harus membongkar perkara ini secara utuh, bukan hanya melihat akibat yang muncul di permukaan, tetapi juga menelusuri akar persoalannya. Seluruh fakta hukum harus dibuka secara terang benderang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Rizkan.
Ia menilai informasi mengenai dugaan status kawasan hutan merupakan fakta penting yang wajib diverifikasi secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat indikasi objek perkara berada di dalam kawasan hutan, maka status hukumnya harus dipastikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku. Semua aspek, mulai dari status lahan, legalitas pengelolaan, hingga dugaan tindak pidana yang sedang diproses harus diuji berdasarkan data, dokumen, dan fakta hukum, bukan asumsi,” ujarnya.
Rizkan menegaskan, penyelidikan yang dilakukan APH hendaknya mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan pidana yang dilaporkan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sengketa.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, AWNI, lanjut Rizkan, akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tutup Rizkan.
