Vonis Seumur Hidup untuk Dua Kurir Sabu 58 Kilogram di Jambi, Hakim: Bukan Pertama Kalinya
RAKYAT BERDAULAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, maupun menerima narkotika golongan I. Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah telepon genggam, satu koper berwarna biru-hijau, satu unit Toyota Fortuner berwarna putih, serta satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan. Seluruh unsur pidana dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi.
Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa mengakui bukan pertama kali menjadi kurir narkotika. Keterangan tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Kedua terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum lain yang relevan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi sambil menunggu keputusan hukum selanjutnya.
Vonis penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram ini menjadi salah satu putusan tegas dalam penanganan perkara narkotika di Jambi. Putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
