Delapan Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkoba

0
1786901148138

PADANG, 16 Agustus 2026 — Sebanyak delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Pemberhentian tersebut dilakukan secara in absentia karena kedelapan personel yang dikenai sanksi tidak hadir dalam prosesi. Sebagai pengganti, foto masing-masing personel digunakan secara simbolis dalam upacara.

Kedelapan personel yang diberhentikan terdiri atas anggota berpangkat Aiptu hingga Brigadir. Mereka masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Dari delapan personel tersebut, empat di antaranya bertugas di Mapolresta Padang, sedangkan empat lainnya merupakan personel yang berdinas di sejumlah polsek jajaran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, keterlibatan para personel dalam kasus narkoba telah terdeteksi sejak 2024. Proses penindakan kemudian berlanjut setelah hasil tes urine pada Agustus 2025 menunjukkan hasil positif.

Para personel selanjutnya menjalani proses sidang kode etik profesi Polri. Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum internal, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan pada 2026.

PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian, seluruh personel Polresta Padang juga menandatangani Komitmen Moral Anti-Narkoba.

Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa personel Polri harus menjaga integritas serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemberhentian delapan personel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa anggota kepolisian tidak berada di atas hukum. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjauhi narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Catatan: Informasi mengenai keterlibatan dan hasil pemeriksaan dalam artikel ini disajikan berdasarkan keterangan yang menjadi sumber berita. Penetapan pelanggaran dan sanksi PTDH merupakan bagian dari proses hukum dan kode etik internal Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *